A.
Pengertian
Apakah Ushul fiqih itu ? Ushul
fiqih tersusun dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih.
1). Ushul merupakan jamak dari kata ashl yang
berarti dasar, pondasi atau akar.
2). Fiqih menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang
digali dari dalil-dalil yang terperinci.
Pengertian ushul fiqih :
kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
B. Hukum
Hukum dibagi
menjadi dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.
1). Hukum taklifi.
Hukum
taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para
mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara
dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a. Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat dosa.
b. Sunnah. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat dosa.
c.
Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang
meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan
mendapat dosa.
d.
Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang
yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang
yang mengerjakannya tidak mendapat dosa.
e.
Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak
mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2). Hukum wadh'i.
2). Hukum wadh'i.
Hukum
wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu
itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
C. Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada beberapa definisi di atas, yang
menjadi ruang lingkup kajian (maudhu’). Ushul fiqh, secara global adalah
sebagai berikut :
1. Sumber dan dalil hukum dengan berbagai
permasalahannya.
2. Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum
tersebut.
3. Metode atau cara penggalian hukum dari sumber
dan dalilnya.
4. Syarat – syarat orang yang berwenang melakukan
istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permasalahannya.
D.
FAIDAH USHUL
FIQIH:
Ilmu
Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah
kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang
seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari
dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah
al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para ulama
sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis dalam ilmu
Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya'ir,
tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi
bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.