Rabu, 03 September 2014

Ushul Fiqh

A. Pengertian

Apakah Ushul fiqih itu ? Ushul fiqih tersusun dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih.

1). Ushul merupakan jamak dari kata ashl yang berarti dasar, pondasi atau akar.

2). Fiqih menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci.

Pengertian ushul fiqih :
kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.


B. Hukum

Hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.

1). Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :

a. Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat dosa.

b. Sunnah. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat dosa.

c. Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat dosa.

d. Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa.

e. Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

2). Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.


C.  Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Berdasarkan kepada beberapa definisi di atas, yang menjadi ruang lingkup kajian (maudhu’). Ushul fiqh, secara global adalah sebagai berikut :

1.      Sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.

2.       Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.

3.       Metode atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.

4.       Syarat – syarat orang yang berwenang melakukan istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permasalahannya.

D.  FAIDAH USHUL FIQIH:

Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting  dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan  kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.  Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar